Media hatidamai.id, Gowa (Sulsel) – Pepatah populer “Air tenang jangan disangka tiada buaya” mengandung makna bahwa seseorang atau sesuatu yang tampak tenang dan sederhana dari luar, belum tentu sama kondisinya di balik permukaan.
Ungkapan ini mengajarkan untuk tidak meremehkan keadaan dan senantiasa berhati-hati. Makna mendalam dari pepatah tersebut seolah tergambar jelas dalam dinamika pemerintahan Kabupaten Gowa selama dua bulan terakhir ini.
Husniah, perempuan asli kelahiran Bontonompo yang terpilih menjadi Bupati Gowa bersama wakilnya, Darmawangsyah Muin pada tahun 2024 lalu, baru saja mengawali masa jabatannya. Namun, belum lama menjabat, tepatnya sejak Maret hingga Mei 2026, sosoknya justru terus dihantam berbagai isu sensitif yang mengarah pada pelanggaran etika.
Yang memicu keprihatinan publik, isu sensitif yang menyasar pribadi Bupati Gowa tersebut justru dijadikan bahan pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa.
Padahal, hingga saat ini, isu yang berkembang itu bersifat persoalan pribadi dan belum ditemukan bukti sahih, bahkan belum ada verifikasi maupun penanganan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan pantauan Media ini pasalnya, sejumlah penggiat aktivis LSM, organisasi kemasyarakatan, dan warga menilai langkah DPRD Gowa tersebut tidak tepat. Menurut mereka, pembahasan isu pribadi yang belum jelas kebenarannya melalui forum resmi lembaga legislatif merupakan tindakan yang melampaui kewenangan.
Sebab, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat bukanlah lembaga hukum yang memiliki wewenang melakukan penyelidikan atau penyidikan, apalagi terhadap hal-hal yang hanya berdasar isu belaka.
“Seharusnya anggota DPRD Gowa bersinergi dan membangun kerja sama yang baik dengan pihak Eksekutif, bukan justru membuka forum yang berpotensi memicu perseteruan. Langkah ini pun diduga kuat mengandung unsur konspirasi politik,” ujar salah satu aktivis yang ditemui di lapangan.
Masyarakat menilai tindakan oknum-oknum anggota DPRD Gowa tersebut sangat memalukan dan menunjukkan minimnya pemahaman terhadap aturan serta batasan kewenangan masing-masing lembaga.
Publik berharap, jika memang ditemukan kebijakan atau tindakan yang tidak beres, DPRD seharusnya meluruskannya melalui mekanisme pengawasan yang benar, bukan terkesan berpihak dan menggunakan nama besar aspirasi rakyat untuk kepentingan tertentu.
“Jika DPRD Gowa beralasan pembahasan dalam RDPU pada Senin, 11 Mei 2026 lalu merupakan bentuk penyaluran aspirasi rakyat, kami minta bukti nyata aspirasi mana dan dari kalangan masyarakat mana yang meminta hal tersebut dibahas,” tegas salah satu warga.
Di tengah gempuran isu dari berbagai pihak yang diduga berupaya menjatuhkan kredibilitas dan pemerintahan Husniah, situasi ini dinilai semakin diperkeruh oleh sikap oknum-oknum di tubuh DPRD yang justru tidak berperan menjaga stabilitas. Padahal, hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif seharusnya berjalan selaras dan saling mendukung pembangunan daerah.
Berbeda dengan situasi yang memanas di ranah politik, sosok Husniah justru tampil tenang dan konsisten bekerja.
Seperti makna pepatah yang disebutkan di awal, di balik ketenangannya, Bupati Gowa ini terbukti fokus menjalankan program kerja di lapangan, mulai dari pelayanan publik hingga penyaluran bantuan bagi warga kurang mampu.
Ketekunan dan perhatian Husniah terhadap masyarakat kecil justru menuai pujian dari warga. Masyarakat menegaskan akan terus mendampingi Husniah memimpin Gowa, mengingat kinerja nyata yang telah ditunjukkan dalam membantu warga yang membutuhkan.
“Rewako Bupati Gowa, bersama rakyat tidak akan ada yang berani menyentuhmu. Kinerjamu nyata di lapangan, banyak orang terbantu olehmu,” ucap warga dengan nada apresiasi.
Terpisah, Aktivis Mahasiswa Sudirman, mengatakan, Dalam Konteks hukum pidana dan hukum tata Negara bupati dan walikota dalam kasus perselingkuhan yang menerpa bupati gowa Husniah talenrang tidak dapat dipanggil secara paksa oleh DPRD Untuk melakukan Klarifikasi terkait kasus perselingkuhan.
DPRD hanya memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan badjeting. namun pemanggilan paksa apa lagi memeberi waktu tiga hari untuk mengklarifiksi tidak mempunyai dasar hukum.
legislative hanya bisa memanggil bupati hanya urusan kebijakan public dan penegakan hukum pidana.
Menurut hukum mekanisme hak angket bisa dilakukan pembentukanya apa bila salah satu unsur Point yang terpenting terpenuhi yaitu delit aduan yang dilaporkan ke pihak kepolisian dan mempunyai alat bukti laporan polisi yang merasa dirugikan dari pihak keluarga korban termasuk dokumen penyelidikan dan penyidikan yang terpenuhi, apa bila unsur ini tidak ada maka saya sarankan DPRD Gowa mestinya berhenti memaksakan kasus ini jangan terjebak pada kasus premature.
Yang membawa daerah dan rakyat dalam opini sesat dan meyesatkan yang juga menggangu ketertiban UMUM.
Menurut KUHAP pasal 183 dan pasal 90 ayat 1. 20 tahun 2025 anda bisa melaporkan perselingkuhan yang diikuti tindak pidana perzinaan kepada polisi dengan memeberikan bukti bukti persetubuhan dan perzinaan agar memenuhi unsur 411 UU 1/2023 dengan cara memeberikan dua alat bukti berupa kesaksian bukti elektronik seperti foto dan video dan bukti lainya.
kalau unsur ini tidak ada maka secara jelas sangat disayangkan menyerang harkat dan martabat pribadi seseorang yang masuk pada wilayah privasi, Sebagai mana kita ketahui jabatan dan seseorang mempunyai hak individual yang diatur dalam kekuasaan dan kemerdekaan HAM yang didalamnya ada harga diri dan kehormatan yang tersakiti akibat fitnah, pencemaran nama baik. (force) sebagai mana diatur dalam UUD ITE Pelaku dapat dijerat dengan fasal 27 A jo. Pasal 45 ayat 4 UU 1/2024 Yaitu barang siapa setiap orang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang cara memprovokasi,menuduhkan suatu hal, supaya diketahui orang banyak (umum) Ancaman Pidana paling lama 4 tahun atau denda 50 juta rupiah
Sampai berita ini diterbitkan, upaya awak media menghubungi Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam, untuk meminta tanggapan terkait RDPU yang digelar Fraksi PPP guna membahas isu pribadi sensitif Bupati Gowa, belum mendapatkan respons.
Fahmi Adam diketahui memilih bungkam dan berusaha menghindari pertanyaan wartawan terkait persoalan tersebut.
Penulis: Tim
