Hatidamai.id Gowa Sulsel — Dalam Konteks hukum pidana dan hukum tata Negara bupati dan walikota dalam kasus perselingkuhan yang menerpa bupati gowa Husniah talenrang tidak dapat dipanggil secara paksa oleh DPRD Untuk melakukan Klarifikasi terkait kasus perselingkuhan.
DPRD hanya memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan badjeting. namun pemanggilan paksa apa lagi memeberi waktu tiga hari untuk mengklarifiksi tidak mempunyai dasar hukum . legislative hanya bisa memanggil bupati hanya urusan kebijakan public dan penegakan hukum pidana.
Menurut hukum mekanisme hak angket bisa dilakukan pembentukanya apa bila salah satu unsur Point yang terpenting terpenuhi yaitu delit aduan yang dilaporkan ke pihak kepolisian dan mempunyai alat bukti laporan polisi yang merasa dirugikan dari pihak keluarga korban termasuk dokumen penyelidikan dan penyidikan yang terpenuhi.
Apa bila unsur ini tidak ada maka saya sarankan DPRD Gowa mestinya berhenti memaksakan kasus ini jangan terjebak pada kasus premature. Yang membawa daerah dan rakyat dalam opini sesat dan meyesatkan yang juga menggangu ketertiban UMUM.
Menurut KUHAP pasal 183 dan pasal 90 ayat 1. 20 tahun 2025 anda bisa melaporkan perselingkuhan yang diikuti tindak pidana perzinaan kepada polisi dengan memeberikan bukti bukti persetubuhan dan perzinaan agar memenuhi unsur 411 UU 1/2023 dengan cara memeberikan dua alat bukti berupa kesaksian bukti elektronik seperti foto dan video dan bukti lainya.
kalau unsur ini tidak ada maka secara jelas sangat disayangkan menyerang harkat dan martabat pribadi seseorang yang masuk pada wilayah privasi, Sebagai mana kita ketahui jabatan dan seseorang mempunyai hak individual yang diatur dalam kekuasaan dan kemerdekaan HAM yang didalamnya ada harga diri dan kehormatan yang tersakiti akibat fitnah, pencemaran nama baik. (force) sebagai mana diatur dalam UUD ITE Pelaku dapat dijerat dengan fasal 27 A jo. Pasal 45 ayat 4 UU 1/2024 yaitu barang siapa setiap orang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang cara memprovokasi,menuduhkan suatu hal, supaya diketahui orang banyak (umum) Ancaman Pidana paling lama 4 tahun atau denda 50 juta rupiah
Termasuk jika penghinaan atau fitnah yang ditunjukkan kepada seorang pejabat yang sedang dalam menjalankan tugasnya secara sah ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga dari hukuman. Sabtu (16 Mei)
Author
Sudirman Manangkasi.
