Kelompok Penuding Diminta Buktikan Tuduhan dalam RDP DPRD Gowa

Hatidamai.id Gowa Sulsel — DPRD Kabupaten Gowa dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka pada Senin, 11 Mei 2026, menyusul desakan dari aliansi mahasiswa, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta salah seorang pegiat media terkait Isu sensitive, Bupati Gowa.

Sebelumnya, mendesak DPRD Gowa membentuk Panitia Khusus (Pansus). Namun, setelah melalui pembahasan internal, DPRD memutuskan menempuh mekanisme RDPU belum masuk pembentukan Panitia Kerja (Panja).

Anggota DPRD Gowa dari Fraksi PKS, Zulfiadi, menjelaskan bahwa DPRD telah merespons gelombang aspirasi dan aksi demonstrasi yang masuk dari berbagai pihak.

Tapi yang di sepakati “DPRD Gowa,, RDPU sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat.

RDP umum terbuka dijadwalkan berlangsung pada Senin (11/5/2026) dan akan dihadiri seluruh anggota DPRD Gowa,” ujar Zulfiadi saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, rapat tersebut akan menghadirkan perwakilan mahasiswa dan sejumlah LSM yang sebelumnya telah menyampaikan surat permohonan audiensi sekaligus usulan pembentukan Pansus.

Namun demikian, DPRD Gowa memutuskan bahwa mekanisme yang dinilai paling tepat saat ini adalah melalui RDPU.

“Jika dalam RDPU nantinya jika masing masing memiliki bukti akrurat maka di berikan langsung masuk ke RDPU, sebaliknya tidak ada bukti atau data akurat yang di masukkan setor oleh aliansi, LSM, maupun pihak terkait lainnya, maka persoalan ini dapat langsung dilimpahkan dan tugas aparat penegak hukum,”katanya.

Di sisi lain, tokoh pemuda dan masyarakat Kecamatan Barombong meminta aparat kepolisian mengusut tuntas penyebaran baliho bernada fitnah dan bermuatan sensitif yang ditujukan kepada Bupati Gowa.

Kasus tersebut merujuk pada pemasangan baliho di Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, pada malam hari, Senin, 21 Maret 2026. Tulisan dalam baliho itu dinilai menyerang kehormatan kepala daerah dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

Warga menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika publik, tetapi juga bertentangan dengan nilai budaya Siri’ na Pacce yang dijunjung tinggi masyarakat Makassar.

Praktisi hukum menegaskan bahwa pelaku penyebaran informasi bernuansa fitnah dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong yang Menimbulkan Keonaran.

“Setiap orang memiliki hak menyampaikan pendapat. Namun kebebasan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan informasi tanpa dasar yang menyerang kehormatan orang lain,” ujar praktisi hukum tersebut.

Ia menambahkan, pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun apabila terbukti menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang diamankan ataupun ditetapkan sebagai tersangka. Proses penanganan kasus masih menunggu perkembangan dan hasil forum resmi DPRD Gowa.

Sejumlah tokoh masyarakat menduga penyebaran baliho tersebut berkaitan dengan kepentingan politik tertentu yang bertujuan menjatuhkan pemerintahan yang sedang berjalan di Kabupaten Gowa.

Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut hingga tuntas, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi dalang di balik penyebaran baliho provokatif tersebut. (tim)

Exit mobile version