Hatidamai.id Gowa Sulsel — Menanggapi Kondisi ini pun memicu kemarahan masyarakat, mengingat kegaduhan yang terjadi ternyata didasari oleh hal-hal yang tidak memiliki landasan fakta yang jelas.
Masyarakat pun berharap agar ke depannya isu-isu publik tidak lagi dimanfaatkan untuk menciptakan keributan, apalagi jika tidak disertai dengan data dan bukti yang sah dan akurat, di dalam pembahasan Rapat Dengar Pendapat RDPU di gelar DPRD Gowa, pada Senin (11/5/2025)
LBSI LMBC (lembaga montta bassia Celebes) (Lembaga Monta Bassia) Minggu (17/5/26)
Ketua Srikandi LMBC, (lembaga montta bassia Celebes) Kabupaten Gowa, Asriani Siang, kembali angkat bicara menyikapi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Senin (11/5/2026).
Sementara di luar geduang DPRD Gowa, Aksi Demo Aliansi Gowa Damai,
Baleho bertuliskan Kami Bupai Gowa Bersama,
di bubarkan paksa oleh kelompok ormas berbaju hitam di selah
\ berlangsungnya RDPU DPRD Gowa, bahas tentang
isu Sensitif Bupati Gowa, berlangsung ricuh. Senin (11/5/26)
Menurut Asriani, agenda RDPU tersebut diduga kuat bermuatan politis. Ia menilai, materi yang dibahas justru menyerang hak asasi pribadi serta kehidupan privat Pejabat Bupati Gowa. Tindakan tersebut dinilai sangat bertentangan dengan fungsi dan wewenang anggota legislatif.
Foto : Aksi Demo Aliansi Gowa Damai, Baleho bertuliskan Kami Bupai Gowa Bersama, di bubarkan paksa oleh kelompok ormas berbaju hitam di selah berlangsungnya RDPU DPRD Gowa, bahas tentang isu Sensitif Bupati Gowa, berlangsung ricuh. Senin (11/5/26)
Menurut Asriani, agenda RDPU tersebut diduga kuat bermuatan politis. Ia menilai, materi yang dibahas justru menyerang hak asasi pribadi serta kehidupan privat Pejabat Bupati Gowa. Tindakan tersebut dinilai sangat bertentangan dengan fungsi dan wewenang anggota legislatif.
Sebagai mana sesuai aturan Hak menyatakan pendapat yang di miliki dprd diatur dalam undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah hak menyatakan pendapat bukan di beri kewenangan mengadili persoalan rumah tangga atau kehidupan privat kepala daerah yang belum terbukti secara hukum. Minggu (17/5/26) (Tim)
