Daerah  

Dugaan Tanda Tangan Palsu Warnai Somasi 19 Oknum Anggota DPRD Gowa ke Media Bomwaktu

Hatidamai.id Gowa, Sulsel — Polemik pemberitaan terkait kunjungan kerja anggota DPRD Gowa ke Yogyakarta berbuntut panjang.

Pimpinan Redaksi Media Online Bomwaktu.com, Najamuddin, dipanggil untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi 2 gabungan Komisi 4 DPRD Gowa pada Selasa, 3 Maret 2026.

RDP yang digelar di ruang rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ini membahas peredaran berita yang menampilkan beberapa anggota dewan sedang menikmati hiburan di Yogyakarta saat melakukan kunjungan kerja atau studi banding di DPRD Kabupaten Sleman.

Namun, klien yang diwakili kuasa hukum Arryawansyah SH, menyatakan ketidak hadiran mereka di RDP. Arryawansyah berpendapat bahwa pihak yang merasa dirugikan seharusnya menggunakan mekanisme hak jawab sesuai Undang-Undang Pers, bukan melalui RDP oleh DPRD Gowa.

Selang sehari, pada 4 Maret 2026, sebanyak 19 dari 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa melayangkan Surat Somasi kepada Pimpinan Redaksi Media Online Bomwaktu.com.

Surat bernomor : 077/Somasi/KJP/III/2026 ini ditujukan ke alamat Kantor Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Dalam surat kuasa khusus Nomor : 014/SKK/Per.KJP/III/2026 yang mendasari somasi tersebut, terdapat 19 tanda tangan anggota DPRD Gowa. Kuasa Hukum Arrya, SH, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam surat kuasa tersebut, yakni dugaan rekayasa tanda tangan. “Beberapa tanda tangan yang tertera diduga tidak sesuai dengan pemilik aslinya, alias palsu,” ungkap Arrya.

Ia menambahkan, dugaan pemalsuan tanda tangan ini dapat berakibat fatal dan mesti ditanggapi serius oleh para pihak.

“Jika hal ini dibiarkan, jelas berdampak pada diri pemberi kuasa yang bisa menuntut penerima kuasa atas dasar ketidaksesuaian ini,” jelasnya.

Arrya menyarankan, jika ada pemilik tanda tangan yang merasa tidak pernah menandatangani kuasa tersebut, agar membuat pernyataan singkat kepada penerima somasi.

Hal ini penting agar penerima somasi tidak merasa terintimidasi oleh somasi dari 19 anggota dewan yang dinilai tidak berlandaskan hukum yang benar.

“Sekiranya pemilik tanda tangan palsu tidak bertindak, kami selaku kuasa hukum akan tetap melakukan penyuratan serta pengaduan sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Arrya. (*)

Exit mobile version