Hatidamai.id MAKASSAR, Minggu, 24 Mei 2026 – Seorang advokat berinisial ARN, S.H., M.H., dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang. Pelapor, seorang perempuan berinisial RR, menuding pihak pengacara meminta dana sebesar Rp400 juta dengan janji bisa membebaskan dirinya dari perkara korupsi melalui jalur pengurusan kepada hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
Dalam keterangannya kepada awak media, RR mengaku mempercayai pernyataan ARN yang meyakinkan bahwa perkaranya dapat dimenangkan atau dirinya dibebaskan, asalkan ia bersedia menyediakan uang sebesar Rp400.000.000. Menurut penjelasan RR, uang tersebut diklaim akan digunakan untuk biaya penanganan perkara serta penyogokan kepada hakim yang menangani perkaranya di Pengadilan Tipikor Makassar.
“Saya percaya sepenuhnya pada pengacara saya waktu itu. Beliau bilang uang Rp400 juta itu diperlukan untuk mengurus perkara dan memberikan uang kepada hakim supaya saya diputus bebas. Saya serahkan uang itu secara bertahap sesuai permintaan. Namun kenyataannya, saya tetap diputus bersalah dan divonis penjara selama dua tahun. Uang yang saya berikan pun hingga hari ini tidak dikembalikan,” ungkap RR.
Merasa telah dirugikan secara materiil maupun psikologis akibat kejadian tersebut, RR akhirnya melaporkan ARN ke Polda Sulawesi Selatan. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan kepolisian, perbuatan yang diduga dilakukan ARN disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni terkait tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian melalui Unit Pelayanan Pengaduan dan Pelaporan (SPKT) Polda Sulawesi Selatan telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan awal untuk mengumpulkan fakta dan keterangan dari kedua belah pihak. Pihak berwajah pun meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menunggu hasil proses hukum yang berjalan
Kutipan Pejabat SPKT Polda Sulsel
