hatidamai.id Gowa Sulsel — Sejumlah warga di Kabupaten Gowa mulai angkat suara terkait rencana pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Gowa yang membahas isu sensitif terhadap pimpinan daerah.
Mereka menilai persoalan yang masih bersifat dugaan dan belum terverifikasi secara sahih tidak sepatutnya dipaksakan menjadi konsumsi ruang publik politik.
Warga mengingatkan agar masyarakat tidak dijadikan korban kepentingan kelompok tertentu dengan mengatasnamakan aspirasi rakyat.Salah seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, yang enggan disebutkan namanya, menegaskan bahwa DPRD seharusnya fokus menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat, bukan menggiring isu pribadi yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas.

“Jangan selalu mengatasnamakan rakyat. Kalau memang ada aspirasi masyarakat, tunjukkan secara terbuka siapa yang memasukkan aspirasi tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/5).
Ia juga mengingatkan bahwa lembaga DPRD bukan institusi penegak hukum sehingga persoalan yang menyangkut dugaan atau isu pribadi semestinya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“DPRD bukan kantor polisi. Kalau memang ada unsur pelanggaran hukum, biarkan APH yang bekerja sesuai aturan,” tegasnya.Menurutnya, masyarakat berharap wakil rakyat lebih fokus merealisasikan janji politik serta memperjuangkan kepentingan publik.“Rakyat memilih dan menggaji anggota dewan untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat, bukan memperkeruh suasana dengan isu yang belum jelas kebenarannya,” tambahnya.
Senada dengan itu, seorang warga Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, mengaku kecewa karena nama rakyat dinilai kerap digunakan untuk mendukung agenda politik tertentu.
Ia menilai saat ini Bupati Gowa, Husniah Talenrang, justru tengah fokus menjalankan program sosial dan membantu masyarakat kurang mampu.
“Yang kami lihat, ibu bupati turun mengecek harga pasar, membantu warga miskin, membangun rumah layak huni, dan membantu modal usaha masyarakat,” katanya.
Menurutnya, masyarakat Barombong tidak pernah merasa dilibatkan dalam dukungan terhadap pembahasan isu sensitif tersebut di DPRD Gowa.
“Jangan jual nama rakyat hanya karena ada pihak yang tidak suka kepada bupati. Kalau memang ada bukti pelanggaran, biarkan aparat penegak hukum yang menangani,” ujarnya.
Ia juga meminta DPRD Gowa transparan apabila benar terdapat surat aspirasi masyarakat yang mendukung pelaksanaan RDPU tersebut.
“Kalau memang ada surat dukungan masyarakat, silakan dibuka ke publik supaya warga tahu,” tegasnya.
Hal serupa disampaikan warga desa Sengka, Kecamatan Bontonompo, yang mengaku tidak pernah memasukkan aspirasi maupun dukungan terkait pembahasan isu tersebut.
“Kami tidak pernah memasukkan surat dukungan ke DPRD Gowa. Jadi jangan sampai nama masyarakat dibawa-bawa tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Warga berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif dan tidak menggiring opini yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Jum’at (22 Mei)












