Hatidamai.id Gowa Sulsel — Pernyataan anggota DPRD Kabupaten Gowa dari Fraksi Gerindra terkait kewenangan audit dan investigasi atas dugaan pelanggaran oleh pimpinan daerah menuai perhatian publik, termasuk dari kalangan praktisi hukum.
Pernyataan itu disampaikan saat DPRD Gowa menerima aksi demonstrasi pada Selasa (21/4). Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Gowa, Abdul Razak Lewa, didampingi Nasruddin Dg Sitakka dan sejumlah anggota lainnya, menyebut DPRD dapat melakukan audit investigasi terhadap dugaan pelanggaran, termasuk isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan pimpinan daerah.
“Ini adalah dugaan perbuatan tercela, sehingga DPRD dapat melakukan audit investigasi terhadap dugaan yang dilakukan oleh pimpinan daerah,” ujar Abdul Razak Lewa di hadapan massa aksi.
Ia menambahkan, kewenangan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang, menurutnya, memberi ruang bagi DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran oleh kepala daerah.
Namun, pernyataan itu menuai tanggapan kritis. Seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya menilai kewenangan DPRD dalam melakukan audit dan investigasi memiliki batasan yang jelas.
“DPRD memang memiliki fungsi pengawasan, tetapi tidak serta-merta dapat melakukan audit atau investigasi secara langsung tanpa dasar kewenangan yang tepat,” ujarnya.
Ia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa lembaga yang berwenang melakukan audit dan investigasi adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, atau perangkat daerah terkait.
Menurutnya, pelaksanaan audit investigatif harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang, terutama jika berkaitan dengan potensi kerugian negara atau daerah.
Di sisi lain, sejumlah warga menyayangkan munculnya isu dugaan perselingkuhan yang disampaikan di ruang publik tanpa proses verifikasi yang jelas dari lembaga berwenang.
“Penyampaian isu seperti itu di depan umum tanpa bukti yang jelas sangat disayangkan,” ujar salah seorang warga.
Tokoh masyarakat di wilayah Bontonompo dan Bajeng Barat juga mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Dalam konteks budaya masyarakat Makassar, nilai siri’ atau harga diri memiliki makna penting, di mana menjaga kehormatan pribadi dan keluarga menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sosial.
Sejumlah warga berharap semua pihak mengedepankan kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik serta menghindari penyebaran isu yang belum terbukti kebenarannya.
(Naja)












