Hatidamai.id Makassar Sulsel — Program pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp15 miliar menjadi sorotan publik setelah adanya aksi unjuk rasa di Makassar.
Aksi tersebut berlangsung di Fly Over Makassar pada Kamis (16/4/2026). Massa menyampaikan aspirasi dengan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam program tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Gowa memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi melalui telepon pada Sabtu (18/4/2026).
Ia menyatakan bahwa penilaian terkait ada atau tidaknya unsur korupsi bukan merupakan kewenangan pihaknya, melainkan lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau aparat penegak hukum.
“Untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran atau tindak pidana korupsi, tentu ada mekanismenya. Itu menjadi kewenangan lembaga pemeriksa seperti BPK atau aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan hingga saat ini belum ada kejelasan terkait bentuk dugaan penyimpangan dalam program tersebut.
“Belum jelas apa yang dipersoalkan, apakah ada penyimpangan atau tidak. Program ini tetap berjalan,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Gowa, lanjutnya, tetap berkomitmen menjalankan program seragam sekolah gratis sebagai bagian dari upaya mendukung akses pendidikan bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak aparat penegak hukum terkait tuntutan massa aksi tersebut. (tim)
