Warga dan Sahabat Media Bomwaktu, di Gowa, Serukan Akhiri Berita Hoaks Perselingkuhan

Hatidamai.id Gowa Sulsel — Warga dan Sahabat Media Bomwaktu, di Gowa, Serukan Akhiri Hoaks Dugaan Perselingkuhan, kepada Pejabat Publik di Gowa, Ingatkan Ancaman Sanksi Hukum dan Ajaran Islam.

Menanggapi maraknya tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan tanpa bukti, karena itu, kelompok masyarakat di Kabupaten Gowa, bersama tim penggiat media yang tergabung dalam Sahabat Media Bomwaktu, menyerukan agar berita bohong (hoaks) semacam ini dihentikan.

Foto : Ilustrasi

Seruan ini juga menekankan bahwa fitnah berujung pada sanksi hukum, sebagaimana diatur dalam undang-undang pers.

Menurut informasi yang dihimpun, tuduhan zina atau perselingkuhan tanpa disertai bukti yang kuat merupakan perbuatan yang sangat dilarang dalam ajaran Islam dan termasuk dosa besar.

Hal ini didasarkan pada Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW, yang menganjurkan umatnya untuk menjaga kehormatan orang lain, bukan justru menyebarkan aib mereka.

Menuduh seseorang berselingkuh tanpa bukti nyata sama saja dengan merusak kehormatan dan harga diri individu tersebut.

Lebih lanjut, Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 12 secara tegas melarang umatnya untuk mencari-cari kesalahan orang lain dan saling menggunjing.

“Dalam Islam, tidak boleh memberitakan aib orang lain apalagi menuduh perselingkuhan tanpa bukti karena termasuk ghibah (menggunjing) atau bahkan fitnah.

Hal ini melanggar kehormatan sesama Muslim dan bisa mendapat dosa besar serta hukuman berat,” jelas salah seorang tokoh masyarakat kepada awak media.

Tim Sahabat Media Bomwaktu juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu, terutama yang bersifat pribadi dan merusak nama baik, dapat berimplikasi pada sanksi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyebarkan informasi dan selalu berpegang pada kebenaran serta bukti yang ada.

Laporan Tim

Exit mobile version